DEPOK, tabloidnusantara. Perselisihan kecil soal asap pembakaran sampah di Jatijajar, Tapos, Kota Depok, berujung penutupan akses jalan dengan tembok oleh warga RT dan memicu ketegangan antara warga klaster dan warga luar klaster.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu awalnya dipicu perselisihan antara warga RT 7 berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc Cimanggis berinisial A terkait asap pembakaran sampah.
Pada Selasa (29/9/2026), warga RT 7 membakar sampah di kebunnya. Namun asap pembakaran sampah tersebut menyebar hingga ke area Perumahan Zenitparc Cimanggis dan membuat penghuni terganggu.
“Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut,” ujar AKP Hendra, Selasa (13/10).
Warga perumahan klaster kemudian mengunggah permasalahan asap pembakaran sampah tersebut ke media sosial (medsos). Warga RT 7 menilai unggahan tersebut menyudutkan pihaknya.
Unggahan warga perumahan itu lalu direspons Tim Maung Kota Depok. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan permasalahan lebih lanjut karena pembakaran sampah tersebut hanya dilakukan pada saat itu.
“Akibat permasalahan tersebut diunggah ke media sosial, pihak keluarga Bapak S merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak keluarga S meminta A untuk menghapus atau melakukan takedown terhadap video yang telah diunggah,” ungkapnya.
Pihak penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis menolak menghapus unggahan soal asap pembakaran sampah. Kondisi ini memicu kekecewaan warga hingga akhirnya mereka memagar jalan akses menuju Perumahan Zenitparc Cimanggis.
Perselisihan yang awalnya personal kemudian membesar menjadi kelompok warga klaster dan warga luar klaster. Dalam salah satu video yang beredar di medsos, warga klaster dan warga RT sempat bersitegang.
Warga klaster merekam video ketika tahu akses ditutup tembok. Aksi perekaman video itu direspons sejumlah warga RT yang tak berkenan.
Keributan itu dapat diredam warga yang tetap tenang di lokasi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan mediasi di antara kedua pihak warga pada Minggu (11/10) siang. Namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Pada pukul 17.00 WIB, A kemudian pulang dan hendak memasuki kawasan perumahan. Namun akses jalan dalam kondisi dipagar sehingga kendaraan milik A ditempatkan di tengah jalan.
“Sehingga menghambat aktivitas dan menyulitkan warga RT 07 yang hendak melintas. Kejadian tersebut memicu kemarahan dan emosi warga,” tuturnya.
Polisi kemudian melakukan mediasi kembali. Dari hasil mediasi keduanya memutuskan berdamai dan pagar telah dibuka.
“Sudah selesai mediasi semalam dan diselesaikan damai. Sudah dibuka kembali (pagarnya),” ungkapnya.
