JAKARTA, tabloidnusantara. Polemik pembekuan rekening donasi unjuk rasa Pati memasuki babak saling lempar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tegas membantah pernah memerintahkan penundaan transaksi rekening milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Padahal faktanya, rekening itu sempat dibekukan.
“Sebagai Ketua Satgas TPPU saya tegaskan, tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Lebih jauh, Yusril juga menyebut PPATK “tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut”.
Pernyataan itu langsung memunculkan pertanyaan besar: jika bukan Satgas TPPU dan bukan PPATK, lalu institusi mana yang meneken tombol “beku”?
Yusril mengakui Undang-Undang TPPU memberi ruang bagi kepolisian untuk melakukan penundaan sementara transaksi jika ada dugaan tindak pidana.
“Tapi kewenangannya terbatas. Paling lama 5 hari, lalu harus diputuskan lanjut atau hentikan,” ujarnya.
Ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk mengejar kejelasan penanganan perkara ini.
“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal di luar kewenangan hukum,” tegasnya.
Di hari yang sama, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri justru mengumumkan rekening Supriyono sudah diaktifkan kembali.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut penelusuran sudah rampung. Dana dalam rekening itu disebut berasal dari penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak terkait sehubungan dengan donasi. Selanjutnya penundaan rekening dapat dijalankan kembali dan menjadi kewenangan Bank Mandiri,” kata Iman.
Menurut Iman, penundaan awal dilakukan untuk memastikan dana donasi “berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum”. Tujuannya: melindungi donatur dan penerima donasi.
Namun logikanya janggal. Jika tujuannya melindungi, kenapa prosesnya membuat publik curiga dan donatur ketakutan? Dan jika sudah clear dalam 5 hari, mengapa polemiknya melebar hingga ke Komisi III DPR?
Kasus ini bukan sekadar soal satu rekening. Ini soal akuntabilitas kekuasaan terhadap dana publik dan hak berkumpul.
Yusril menutup dengan janji, semua proses akan sesuai koridor hukum. Tapi di tengah saling bantah antar lembaga negara, publik Pati dan para donatur hanya dapat satu kepastian: rekening sudah dibuka.
