READ ALSO : PROSES PENCARIAN PILOT SUSI AIR BERLANJUT, JEJAK KKB TERDETEKSI APARAT KEAMANAN
Menanggapi penilaian tersebut Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo membantah tudingan kalau penangkapan ini sebagai pembungkaman hak sipil dan politik. Kepolisian menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. “Di sini, kita sudah mendapatkan alat-alat bukti tersebut, keterangan-keterangan saksi bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan [perbuatan makar] itu,” katanya.
Selain itu, aktivitas KNPB berada di bawah pengawasan kepolisian karena organisasinya “tidak terdaftar” di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dalam pemberitaan kantor berita Antara, sejumlah anggota KNPB juga diduga melakukan penyerangan di Posramil Kisor pada 2021 silam. Menurut Bendot hal itu yang mendasari bahwa KNPB itu merupakan organisasi terlarang. “Kalau mau berorganisasi yang betul yang benar sesuai undang undang, itu tidak masalah. Pahamnya apa? Ideologinya apa? Itu kan harus sesuai undang undang, tidak boleh melanggar,” jelas AKBP Bendot Dwi Prasetyo.
Dalam keterangan sebelumnya, Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Monang Silitonga mengatakan pada awalnya para aktivis KNPB di Tambrauw memproklamirkan berdirinya KNPB, kemudian memproklamasikan kemerdekaan. “Penangkapan dilakukan saat mereka memproklamasikan berdirinya KNPB dan memproklamirkan merdeka. Mereka sempat melakukan perlawanan, tapi jumlah kita lebih banyak karena di-back up oleh TNI,” katanya seperti dikutip dari Detik.