PAPUA BARAT, “tabloidnusantara.com” – Deklarasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka makar. Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan, mereka yaitu Urbanus Kamat selaku Sekje KNPB wilayah Maybrat dan Sorong Raya yang disebut sebagai pelaku utama. “Urbanus Kamat adalah inisiator yang mengumpulkan masyarakat dan mendoktrin kemudian merekrut masyarakat untuk mau bergabung dengan kegiatan mereka, sementara dua orang lainnya adalah Yeremias Yesnat sebagai kurir intelijen dan Wilem Yekwam yang merupakan tenaga keamanan,” jelas Kapolres di Sorong, Minggu (11/6/2023).
Melanjutkan penjelasannya AKBP Bendot menerangkan bahwa pembentukan KNPB Tambrauw ini disebut menyebarkan paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI. “KNPB menjadi organisasi yang selalu menyebarkan doktrin di tengah masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia. Organisasi ini selalu menggunakan cara diplomasi dalam gerakannya,” kata dia, seperti dilansir dari Kompas.id. Sedangkan 16 orang yang ditangkap berstatus saksi dan dikembalikan ke keluarga mereka masing-masing.
READ ALSO : PANGLIMA TNI ENGGAN LAKUKAN OPERASI MILITER UNTUK SELAMATKAN PILOT SUSI AIR
Sementara itu Wakil Ketua 1 Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Wilayah Meepago Lukas Yobee meminta Kepolisian Resor Tambrauw segera membebaskan tiga aktivis KNPB Tambrauw yang ditangkap dalam pembubaran acara pelantikan pengurus KNPB Tambrauw pada 9 Juni 2023. KNPB Meepago juga meminta Bupati Tambrauw dan aparat keamanan berhenti menyudutkan para aktivis KNPB di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.