PAPUA BARAT “Tabloidnusantara.com” – Selama 7 Jam Jalan Trans Papua Barat di Jalan Trikora Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diblokade sejumlah warga, Senin (7/8/2023). Blokade tersebut berlangsung sejak pukul 04.00 WIT. Terlihat warga menyimpan balok, pasir, batu, dan menebang pohon. Mereka juga tampak memegang senjata tajam menambah seram dan mencekamnya situasi. Polisi sudah mengupayakan negoisasi namun berujung kebuntuan dan akhirnya membuka paksa pemalangan itu. Jalan baru bisa dibuka pukul 11.00 WITA.
Polisi melontarkan gas air mata ke kerumunan warga. Massa pun mundur. Sebagian lari dan kabur. Menurut Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong, massa memalang jalan terkait kasus begal yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Manokwari, Juli lalu. Massa kecewa dengan pihak pelaku yang hingga kini masih belum membayar kerugian yang dialami korban.
READ ALSO : BUNTUT GANTI RUGI PEMBEGALAN TAK DIPENUHI, WARGA BLOKADE JALAN UTAMA TRANS PAPUA BARAT
Rivadin mengatakan bahwa kasus pembegalan itu sedang ditangani kepolisian. Ia meminta pihak yang bermasalah di luar proses hukum untuk menyelesaikannya tanpa harus mengganggu kepentingan umum. “Kalau memang ada permasalahan yang belum diselesaikan di luar masalah hukum, buatlah dengan cara-cara yang elegan, kita orang Indonesia berbudaya, musyawarah untuk mufakat,” kata Rivadin.
“Kami sudah mencoba memediasi antara korban begal dengan pihak keluarga pelaku, tetapi permintaan keluarga korban diluar logika,” lanjutnya. Pihaknya menegaskan tetap menghormati kearifan lokal, tetapi jangan dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan. “Ingat kami negara tidak akan kalah dengan orang-orang yang berkepentingan pribadi, saya bilang stop palang,” tegas RB Simangunsong.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, pemalangan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Utama dekat jembatan maruni dan di jalan masuk di Kampung Wasai Distrik Manokwari Selatan. “Pemalangan yang kita buka ada di dua titik yakni di jalan Maruni dan satunya lagi di jalan kampung Wasai,” kata Kasat Reskrim
READ ALSO : PANGLIMA TNI BUKA-BUKAAN STRATEGI PEMBEBASAN PILOT SUSI AIR
Dia menyebutkan, saat pembukaan palang atau blokade jalan, polisi menangkap FS seorang warga yang ikut melakukan aksi. FS diduga terlibat dalam aksi penyerangan anggota polisi. “Kita amankan FS dengan satu buah panah dan busur serta parang yang sudah kami sita,” katanya Polisi juga menetapkan tiga orang yakni HS, MD dan L masuk dalam daftar pencarian orang “Ketiga orang ini merupakan provokator dalam pemalangan tadi, kita sudah terbitkan DPO,” ucap Fakaubun.
Penahanan FS berdasarkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum dan atau Pasal 160 UU Darurat Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. “Kita ketahui bahwa pasal 192 adalah pasal yang digunakan untuk menyeret tersangka yang lakukan pemalangan di jalan raya dengan unsur utama merintangi jalan umum baik jalan darat maupun jalan jalan lain. Tersangka terancam 9 tahun penjara sesuai pasal 192 KUHP,” jelasnya.
Kasus begal yang menjadi pemicu pemalangan terjadi pada Sabtu (8/7/2023). Keluarga korban menuntut pihak pelaku membayar denda atas peristiwa pembegalan. Dalam beberapa pertemuan antara keluarga korban dan pelaku yang di mediasi oleh Kepolisian, korban meminta keluarga pelaku membayar denda Rp 2 Miliar. Jumlah itu termasuk ganti rugi pembakaran mobil angkut saat peristiwa yang menyebabkan saling serang antara kedua bela pihak saat itu. Sebelum memblokade, keluarga korban pembacokan telah mengeluarkan peringatan melalui rekaman yang disebar di aplikasi perpesanan Whatsap.
READ ALSO : ENAM BULAN DISANDERA KKB, KESELAMATAN MARK MEHRTEN JADI PRIORITAS MFAT SELANDIA BARU