Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

SATGAS PAMTAS YONIF PR 328/DGH, AMANKAN WARGA BAWA 2 KG GELEMBUNG IKAN ILLEGAL

Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Bertempat di Pos Komando Taktis (Kotis) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH mengamankan seorang warga PNG yang membawa 2 Kg gelembung ikan Illegal, Jayapura. Jumat, (09//08/2019).

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jayapura,
“tabloidnusantara.com” – Bertempat di Pos Komando Taktis (Kotis) Satuan Tugas
Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH mengamankan seorang
warga PNG yang membawa 2 Kg gelembung ikan Illegal, Jayapura. Jumat, (09//08/2019).

Disampaikan
oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr
(Han) bahwa warga PNG tersebut diamankan saat hendak melintasi Pos dalduk
Kotis.

“Saat diperiksa barang yang dibawa oleh Leo Sayia (58 Th) Warga Kampung Wutung PNG ditemukan gelembung ikan illegal seberat 2 Kg yang hendak dijual di Jayapura,” jelas Dansatgas.

Peneyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Imigrasi Perbatasan

“Saat
kami mintai keterangan, bahwa Bapak Leo Sayia ini tidak mengerti prosedurnya
sehingga barang tersebut menjadi Illegal, saat ini sudah kami serahkan ke
petugas Karantina Perikanan PLBN Skouw Bapak Ilyas untuk ditindak lanjuti,”
ucap Mayor Erwin.

Perlu
diketahui bahwa Gelembung Ikan merupakan komoditi yang membawa keuntungan besar
bagi para penjual nya, “Ini sudah ke tiga kalinya kami mengamankan gelembung
ikan illegal dengan jumlah 19 Kg selama kami bertugas di perbatasan,”
tambahnya.