Merauke,
“tabloidnusantara.com” — Sejumlah 504 botol miras illegal yang akan diperjual
belikan di wilayah Kabupaten Boven Digoel diamankan oleh Pos Barki Satgas
Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad saat melaksanakan sweeping di Jalan poros Trans
Papua KM 134,Distrik Elikobel,Kabupaten Merauke. “Kamis (15/08/2019).
Hal
tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf
Rizky Aditya S.Sos., M.Han. “Mengatakan bahwa saat pelaksanaan kegiatan
sweeping yang dipimpinn Danpos Barki Lettu Inf Lukman Nurhuda bersama 8
anggotanya, mencurigai mobil Hilux hitam nopol PA 8911 GD, yang dikendarai oleh
SU (47 Th) dan AS (25 Th) warga Boven Digoel, saat diperiksa ditenemukan 20
kardus yang berisi 504 botol miras illegal tanpa dilengkapi dengan surat
ijin,” jelasnya.
“Mayor Inf Rizky, memaparkan berbagai jenis miras yang berhasil diamankan terdiri dari, 288 botol Robinson Whisky kecil, 144 botol Robinson Whisky besar, 24 Anggur Merah botol besar dan 48 botol merk drum, saat ini barang-barang tersebut kami amankan di Pos Barki untuk di laporkan ke komando,guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan
sweeping ini akan rutin dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW
Kostrad untuk mencegah peredaran miras secara illegal di wilayah perbatasan,
“Ini kami lakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti ini yang dapat
mengganggu ketertiban dan keamanan bagi warga yang berada di perbatasan,”
tuturnya.
“Seperti
kita ketahui bahwa miras merupakan salah satu faktor pemicu utama tindak
kejahatan akibat mengkonsumsi miras,serta faktor utama kecelakaan lalu lintas
yang diakibatkan pengaruh miras,oleh karena tidak akan kami kasih ruang gerak
untuk para pengendar miras di perbatasan,” tambahnya.