Jayapura, “tabloidnusantara.com”
– Polres Jayapura Kota menggagalkan sekaligus menangkap pelaku berinisial R
(15) lantaran kedapatan / membawa narkotika golongan I jenis ganja di Pasar
Pelelangan Ikan Hamadi. Sabtu (14/9/2019) pagi pukul 10.00 wit.
Kapolres Jayapura Kota
AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Pol Air Iptu Dedy Wally ketika
dikonfirmasi pagi tadi (15/10/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan
seorang remaja yakni R (15) warga hamadi distrik Jayapura Selatan yang
merupakan salah satu penagih karcis PPI Hamadi, akhirnya berurusan dengan pihak
kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Iptu Dedy menerangkan,
penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya
transaksi jika beli narkotika jenis ganja di lingkungan PPI Hamadi.
“Berdasarkan
informasi tersebut, saya memimpin langsung bersama anggota patroli diseputaran
PPI Hamdi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ganja,” Ujar
Kasat Pol air.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan plastik obat sebanyak 8 bungkus ukuran kecil berisi ganja siap edar dan uang berupa 300 ribu pecahan 50 ribu yang diduga hasil penjualan dari barang haram tersebut,” Terangnya.
AKP Dedy Wally menambahkan,
pelaku R beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Resnarkoba Polres
Jayapura guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kasat
Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat dikonfirmasi mengatakan tersangka
R dan barang bukti ganja serta beberapa uang sudah di tangan penyidik kami guna
pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara kasus
ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan kami, pasti ada jaringannya di
wilayah hamadi,” Pungkas AKP Hanafi.
Pewarta : L.S
Editor :TN