BANDARLAMPUNG, tabloidnusantara. Pemerintah Provinsi Lampung akan memperketat pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kode QR pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih untuk mencegah pengisian berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Senin, mengatakan pengawasan tersebut disiapkan menyusul antrean kendaraan di sejumlah SPBU dan ditargetkan mulai berlaku Selasa (13/10), setelah instruksi gubernur diterbitkan.
“Kita akan mulai secara bertahap melakukan pengawasan kepada kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melakukan pengisian BBM berkali-kali di berbagai SPBU,” katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), kepolisian, DPRD Lampung, serta Pertamina.
Menurut dia, pemerintah daerah akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu pemeriksaan kesesuaian STNK dengan kode QR yang digunakan kendaraan saat membeli BBM bersubsidi.
“Nanti ada pengerahan anggota Satpol PP di setiap SPBU, dan kita akan minta bantuan dari Kota Bandarlampung untuk melaksanakan pemeriksaan STNK serta QR Code. Kalau Instruksi Gubernur Lampung sudah selesai hari ini, besok bisa berlaku aturannya,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan pengetatan pengawasan diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan dalam proses distribusi.
Ia mengakui meningkatnya permintaan BBM turut memengaruhi kondisi antrean di SPBU.
“Persoalannya memang karena naiknya permintaan, tapi kita ingin dengan naiknya permintaan tidak ada permainan di situ dan semua harus tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut setelah regulasi diterbitkan.
“Prinsipnya kami menunggu regulasi untuk mengatur tersebut. Dan juga kami pasti siap mendukung kebijakan Gubernur Lampung terkait antisipasi serta pengecekan sesuai regulasi berupa STNK ataupun barcode untuk mengisi BBM subsidi sesegera mungkin setelah aturan diterbitkan,” katanya.
Gadriyanto menjelaskan pengawasan akan diprioritaskan terhadap kendaraan roda enam atau lebih karena pemeriksaan membutuhkan personel dalam jumlah memadai.
Menurut dia, Satpol PP Provinsi Lampung memiliki 768 personel yang tersebar di wilayah provinsi tersebut.
