Senin, 2 November 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

BUKAN MUTASI BIASA: KAPOLRES SUKOHARJO DICOPOT SETELAH GEREBEK PONPES HQ PAKAI LARAS PANJANG DAN BIKIN SANTRI TRAUMA

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Pencopotan AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo bukan sekadar rotasi jabatan. Ini adalah sanksi tegas Mabes Polri atas penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) pada 27 Oktober lalu yang dinilai melanggar prosedur dan membuat puluhan santri trauma.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara pembakaran Warung Mi Babi pada September 2026. Namun dalam proses pengembangan itu, cara bertindak aparat justru melahirkan persoalan baru: santri dan pengasuh ponpes mengeluhkan trauma pasca-penggerebekan.

Keluhan itu yang kemudian direspons cepat Mabes Polri. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andika Dharma Sena dicopot.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, mutasi ini adalah tindak lanjut pemeriksaan terhadap perwira Polres Sukoharjo.

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Setelah dicopot, Andika Sena dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara posisi Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Namun pergantian jabatan bukan akhir dari perkara ini. Propam Mabes Polri memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat personel yang berkaitan langsung dengan peristiwa penggerebekan tersebut.

Keempatnya adalah AKBP Andika Dharma Sena, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” pungkasnya.

Pencopotan Kapolres dan pemeriksaan empat personel ini menjadi penanda penting: pengembangan perkara tidak boleh mengorbankan prosedur dan psikologis warga, apalagi santri yang tidak terbukti terlibat.

Kini publik menunggu, apakah pemeriksaan etik ini akan berujung sanksi berat, atau berhenti hanya pada pencopotan jabatan.