Selasa, 13 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLDA METRO JAYA TANGKAP ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT IJAZAH JOKOWI

Bagikan berita:

‎JAKARTA, tabloidnusantara. Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎Roy dan Tifa sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

‎”Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman di Jakarta, Jumat (19/6).

‎Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

‎Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.

‎”Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” katanya.

‎Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.

‎Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

‎Roy Suryo dan Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/06) pagi, ungkap kuasa hukum mereka.

‎Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, adapun Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

‎”Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.

‎Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya.

‎Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎