JAKARTA, tabloidnusantara. Pengusaha Tan Kian mengaku takut dan terpaksa memenuhi permintaan uang Rp 55 miliar dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho agar tak menjadi tersangka kasus Jiwasraya. Ia mengungkap alasan menyerahkan uang itu dalam tiga tahap.
Hal itu disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Tan mengatakan Ferry meminta uang SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar dalam pertemuan kedua.
“Apa yang Saudara komunikasikan dengan Pak Ferry Yanto pada pertemuan kedua tadi?” tanya jaksa.
“Dia begitu datang, dia bilang, ‘Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar’. Lho, saya kaget,” jawab Tan.
Jaksa mendalami alasan Tan mencicil penyerahan uang itu dalam tiga kali penyerahan. Tan mengaku memerlukan waktu untuk mengumpulkan uang tersebut.
“Kenapa sampai tiga kali? Kalau Saudara dari awal sudah yakin, kenapa harus sampai tiga kali penyerahan itu?” tanya jaksa.
“Ya saya mesti kumpulin dulu dan uangnya,” jawab Tan.
Tan juga mengaku mau menguji Ferry. Tan mengatakan saat penyerahan pertama dan kedua, Ferry justru kembali menakuti dengan bilang agar segera memenuhi kekurangannya.
“Paksaan itu Saudara atau ketakutan itu Saudara rasakan di pertemuan yang kedua tadi atau setiap bertemu Ferry ketika uang tadi belum Saudara penuhi seluruhnya?” tanya jaksa.
“Kedua kali dan setiap kali pertemuan yang waktu menyerahkan. Ke-1 kali, ke-2 kali,” jawab Tan.
“Saudara takut?” tanya jaksa.
“Iya, dia bilang, ‘Cepat penuhin, Ko. Kalau nggak, lu akan jadi tersangka’,” jawab Tan.
Kesaksian Tan Kian ini menjadi kunci dalam perkara dugaan pemerasan ini. Bukan soal transaksi bisnis biasa, melainkan soal ketakutan dijadikan alat tekan: ancaman status tersangka ditukar dengan SGD 5 juta, dicicil tiga kali, dan setiap cicilan disertai intimidasi baru agar segera dilunasi.
