BEKASI, tabloidnusantara. Enam nyawa melayang dalam hitungan detik. Sebuah truk molen yang diduga mengalami rem blong mengamuk di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sore, dan menghantam warga yang berada di sisi kiri jalan.
Polisi kini telah menetapkan TM, pengemudi truk molen tersebut, sebagai tersangka.
“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Senin (2/11/2026).
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya tidak ringan: pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Ia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Status kasus sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kecelakaan terjadi pukul 16.30 WIB. Hasil pendalaman sementara polisi menunjukkan truk mengalami malfungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi.
Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan.
Total korban berjumlah 12 orang. Enam di antaranya meninggal dunia, sedangkan 6 lainnya luka-luka.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” jelas Putu Kholis.
Penetapan tersangka terhadap sopir adalah langkah cepat. Namun tragedi ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar dan belum dijawab.
Apakah truk molen itu benar-benar layak jalan sebelum beroperasi? Kapan terakhir kali rem diperiksa? Siapa yang bertanggung jawab atas perawatan armada?
Dalam banyak kasus kecelakaan truk rem blong, sopir kerap menjadi satu-satunya pihak yang diproses hukum, sementara pemilik kendaraan dan perusahaan pengelola armada luput dari tanggung jawab.
Padahal, jika malfungsi rem terbukti akibat kelalaian perawatan, maka tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada orang di balik kemudi.
Keluarga 6 korban yang tewas dan 6 korban luka kini tidak hanya menuntut kecepatan proses hukum, tapi juga keadilan yang utuh: siapa saja yang lalai, harus bertanggung jawab.
Polisi berjanji bekerja cepat dan teliti. Publik kini menunggu, apakah janji itu berujung pada pengungkapan utuh, atau berhenti pada penetapan satu tersangka.
