Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

POLDA LAMPUNG BONGKAR PABRIK SABU DAN EKSTASI RUMAHAN

LAMPUNG SELATAN, tabloidnusantara. Polda Lampung membongkar jaringan produksi narkotika yang beroperasi seperti pabrik rumahan di tengah permukiman warga. Penggerebekan dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba di Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Informasi itu tidak langsung dieksekusi. Polisi terlebih dulu melakukan observasi dan surveillance untuk memastikan aktivitas di sejumlah rumah kontrakan. Begitu bukti awal menguat, tim bergerak serentak ke lima titik yang ternyata berada dalam satu blok dan saling berdekatan.

Rumah pertama menjadi pintu masuk. Di sana diamankan Eka Pradinasta, 33 tahun. Dari dalam kamar ditemukan alat hisap sabu, timbangan digital, serbuk yang diduga bahan campuran, serta puluhan butir pil ekstasi siap edar. Temuan itu menjadi benang merah untuk menyisir lokasi lain di kompleks yang sama.

Pengembangan mengarah ke rumah kedua. Polisi menangkap Andika Sandi, 37 tahun, bersama seorang perempuan berinisial YDS, 29 tahun. Yang membedakan lokasi ini adalah adanya seperangkat alat pencetak pil ekstasi. Barang bukti lain berupa sabu, pil ekstasi, dan berbagai serbuk turut diamankan. Dari keterangan awal, Andika diketahui berperan mencetak pil dengan mesin tersebut, bukan sekadar mengedarkan.

Di titik ketiga, giliran Hadi Pranoto, 35 tahun, dan MS, 21 tahun, yang diamankan. Polanya hampir sama. Polisi kembali menemukan sabu, pil ekstasi, serbuk, timbangan digital, dan satu set alat pencetak. Keberadaan dua mesin cetak di dua rumah berbeda menguatkan dugaan bahwa kompleks ini difungsikan sebagai sentra produksi, bukan hanya tempat penyimpanan.

Penyisiran berlanjut ke rumah keempat. Pasangan AS, 36 tahun, dan SF, 43 tahun, ditangkap bersama dua plastik berisi sabu dan alat hisap. Terakhir, di rumah kelima, polisi mengamankan RS, 33 tahun, dan FA, 28 tahun, beserta sejumlah barang bukti lain.

Fakta bahwa lima rumah dalam satu blok digunakan secara bersamaan untuk memproduksi dan mengemas narkotika menunjukkan praktik home industry ini sudah sistematis. Ada pembagian peran, ada alat produksi, dan ada rantai distribusi yang dibangun di lingkungan perumahan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Pemeriksaan, gelar perkara, dan pengembangan masih berjalan. Polisi tengah mendalami sudah berapa lama jaringan ini beroperasi, dari mana bahan baku dan alat cetak berasal, serta ke mana hasil produksi diedarkan.

Pengungkapan ini membuka persoalan lebih besar dari sekadar penangkapan. Komplek perumahan yang padat dan relatif tertutup ternyata bisa dimanfaatkan sebagai pabrik narkoba tanpa terdeteksi lebih awal. Itu menandakan lemahnya pengawasan lingkungan dan potensi celah dalam peredaran bahan kimia serta peralatan yang bisa disalahgunakan.

Polda Lampung menyebut kasus ini masih dikembangkan. Publik berhak tahu sejauh mana jaringan ini terhubung dengan pemasok di luar Lampung, dan langkah apa yang akan diambil agar permukiman tidak kembali dijadikan tempat produksi barang haram.