JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal kepala negara boleh ikut kampanye, menuai perdebatan pro dan kontra, dimana presiden adalah sang kepala negara yang mengatur atau nahkoda yang akan mengarahkan bangsa ini mau di bawa kemana.
“Hal tersebut disampaikan oleh Yance Arizona seorang Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak.
Yance menegaskan bahwa presiden berbakti pada nusa dan bangsa bukan untuk anak dan keluarga. “Sumpah jabatan Presiden agar presiden berbakti kepada nusa dan bangsa, bukan untuk anak dan keluarganya,” kata Yance saat dikutip (MNC Portal Indonesia), Rabu (24/1/2024).
READ ALSO : MENLU BANTAH ISU MENTERI KABINET INDONESIA MAJU AKAN MUNDUR
“Presiden sebagai pejabat negara dan aktor politik. “Sebagai seorang presiden, harus terus diingatkan bahwa Sumpah Jabatannya untuk berlaku adil dan mengutamakan kepentingan nusa dan bangsa,” ucap Yance.
“Berlaku seadil-adilnya itu termasuk berlaku adil menurut UU Pemilu, karena salah satu asas pemilu adalah adil, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Dalam hal ini termasuk dari Presiden,” ungkapnya.
Berikut bunyi sumpah Presiden: Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
READ ALSO : SITUASI DI GUNUNG MERAPI SIAGA 3 DAN CUACA EKSTRIM, WARGA SELO DIMINTA WASPADA