Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

PENAHANAN TERSANGKA OKNUM PRATU DAT DI POMDAM XVII/CENDERAWASIH

Jayapura,- “tabloidnusantara.com” – Pasca ditangkap di Sorong dan diambil keterangan di Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika di terbangkan ke Jayapura guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Pomdam XVII/Cenderawasih pada. Selasa, (06/08/2019).

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jayapura,-
“tabloidnusantara.com” – Pasca ditangkap di Sorong dan diambil keterangan di
Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong oknum
prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika di terbangkan ke Jayapura
guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Pomdam XVII/Cenderawasih
pada. Selasa, (06/08/2019).

            Pratu DAT yang merupakan salah satu
DPO karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi akhirnya
ditangkap pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 pukul 08.02 WIT di Jalan
Jend. A. Yani KM.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Papua Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit
Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1704/Srg beserta 6 orang anggota.

            Kronologis singkat penangkapan Pratu
DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT Tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan
pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jln. Jend. A. Yani Km.8 Melati Raya
Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong setelah menerima informasi dari
sumber tertutup; Pukul 08.02 WIT DPO ditangkap ketika Ybs sedang mengikuti
acara kedukaan.

           Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong diperoleh keterangan bahwa Ybs pada tanggal 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kab. Mimika menuju Kab.Dobo selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante, Kab.Dobo. Kemudian tanggal 29 Juli 2019 Pratu DAT menggunakan KM. Tidar dari Kab. Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada tanggal 1 Agustus 2019. Selama berada di Sorong DPO menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Ybs menginap selama 1 (satu) malam di Arteri kemudian pukul 23.00 WIT DPO begeser ke rumah rekannya a.n. Neken sampai dengan Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

Hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2019 sekitar pukul 13.10 WIT Pratu DAT tiba di Bandara Sentani, Jayapura dari Sorong dengan menggunakan pesawat JT796 dan didampingi oleh 1 orang Perwira dari Kodim 1710/Mimika beserta 1 orang anggota Subdenpom Mimika dan selanjutnya terhadap Ybs akan dilakukan rangkaian penyidikan sampai dengan proses hukum oleh Pomdam XVII/Cenderawasih. Perlu saya tegaskan bahwa “tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.” Sebagai tambahannya yang pasti Ybs dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.