JAKARTA, “tabloidnusantar.com” – Pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, resmi diluncurkan Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.
Peresmian dilaksanakan di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor dan sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.