Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

LARANGAN “ASN, PEGAWAI BUMN DAN BUMD, POSTING DUKUNGAN POLITIK DI MEDSOS

Jayapura. Larangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai BUMN dan BUMD, menunjukan dukungan politik di media sosial (medsos), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jayapura. Larangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai BUMN dan BUMD, menunjukan dukungan politik di media sosial (medsos), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum. (KPU), Provinsi Papua, “Tarwinto
mengatakan, bahwa postingan di medsos oleh seorang yang berupa himbauan, ajakan
untuk memilih pasangan calon tertentu, itu disebut masuk dalam kategori salah
satu kampanye, yang dimana dilakukan oleh tim kampanye partai politik, untuk
memilih salah satu calon.

 “Tarwinto,
mengatakan dengan tegas, postingan di media social dengan dalih apapun itu
tidak dibenarkan. Meski hanya melanjutkan postingan dari orang lain di internet.
Kami himbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN dan BUMD supaya
tak boleh menunjukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.” terang
Komisioner KPU Papua Tarwinto, saat dihubungi wartawan via telepon selulernya,
kemarin.

Mestinya dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) harus bisa bertindak langsung dan cegah dini melalui tim siber yang
dibentuk oleh mereka. Atau bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu, karena sudah
masuk kategori pelanggaran terhadap UU,” tegasnya.

Tarwinto
mengatakan dalam UU Pemilu. Disitu tak di sampaiakan bahwa untuk, “ASN mendapat
ancaman pemberian sanksi, di dalam UU ASN, bisa saja sanksi itu berupa teguran
tertulis maupun lisan, bahkan bisa lebih berat jika memang sudah secara terbuka
menunjukan dukungan terhadap satu calon,” tegasnya.