Rabu, 21 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

KPK BONGKAR ISI SURAT KE PANGLIMA TNI: DUGAAN ALIRAN UANG KORUPSI BNPB KE PRAJURIT TNI

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi surat yang dikirimkan ke Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam surat tersebut KPK memaparkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (22/10/2026).

Budi menyebut, KPK juga menjelaskan dugaan aliran uang hasil korupsi BNPB kepada prajurit TNI.

“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih, sejak awal KPK dan TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan surat itu telah dikirimkan.

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin (Selasa, 20/10),” ujarnya.

Bermula dari OTT, Sita Rp5,47 Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, 15 orang diamankan dan sehari setelahnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik dari Letjen TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima sendiri merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Rinciannya: 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar tunai, 56 keping emas total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto Rp1,10 miliar.

KPK juga telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di Kantor BNPB, serta memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara ini.