Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

KOPER PINK ISI 1 KG SABU TERTINGGAL DI BIM, PEMILIK KABUR DAN DIRINGKUS POLISI DI LUBUK ALUNG

PADANG, tabloidnusantara. Sebuah koper berwarna pink yang tertinggal di area pemeriksaan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kamis pagi (27/8/2026) berubah menjadi bom waktu. Setelah dibuka petugas, koper itu berisi 1,01 kilogram sabu yang siap dikirim ke luar Sumatra Barat.

Pemiliknya sempat kabur saat namanya dipanggil lewat pengeras suara bandara. Tapi pelariannya berakhir beberapa jam kemudian. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama Polres Padang Pariaman berhasil meringkus perempuan berinisial MM di dalam mobil travel di Kecamatan Lubuk Alung.

Kecurigaan bermula sekitar pukul 05.26 WIB. Petugas Avsec BIM menemukan koper tanpa pengawasan saat screening rutin. Setelah dikoordinasikan dengan Bea Cukai, koper tersebut dibuka dan ditemukan 6 paket plastik besar.

Hasil uji cepat memastikan isinya metamfetamin. Total beratnya 1.010 gram.

Dari data manifes penerbangan, koper itu terdaftar atas nama MM dengan rute Padang – Jakarta – Lombok. Petugas langsung memanggil MM ke konter. Namun yang bersangkutan tidak pernah muncul dan memilih meninggalkan area bandara.

Barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berbekal identitas dari manifes, tim gabungan langsung bergerak cepat. Petugas menelusuri pergerakan MM hingga akhirnya mendapat informasi keberadaannya di dalam mobil travel.

Sekitar sore hari, jalur di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman diblokade oleh personel Satlantas Polres Padang Pariaman. MM ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumatra Barat untuk pengembangan. Polisi tengah mendalami asal sabu, jaringan pengirim, dan siapa penerima di Lombok. Status MM juga masih didalami, apakah ia pemain lama atau hanya kurir.

Kasus ini menyorot modus baru penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan penerbangan transit. Tersangka diduga sengaja meninggalkan koper di bandara dengan harapan bisa lolos dari pemeriksaan dan diambil di tujuan akhir.

Jika 1,01 kg sabu itu lolos, dampaknya besar. Jumlah tersebut cukup untuk diedarkan ke ribuan pengguna dan berpotensi merusak generasi di tiga provinsi sekaligus.

Atas perbuatannya, MM dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak Avsec BIM mengingatkan seluruh calon penumpang untuk tidak menitipkan barang kepada orang lain dan memastikan bagasi selalu berada dalam pengawasan pribadi. Sinergi cepat antara Avsec, Bea Cukai, dan kepolisian disebut menjadi kunci keberhasilan penggagalan ini.