JAKARTA, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Neraca pertumbuhan Ekonomi, dimasa pandemi ini, pemerintah bekerja keras di berbagai sektor, salah satunya sektor industri agro yang ikut andil dalam proses pemulihan ekonomi.
Pada kuartal III-2021, sektor industri agro berperan terhadap pertumbuhan nasional sebesar 8,86% atau berkontribusi 51,16% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.
Hal tersebut dikatakan Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika pada acara gathering Forum Wartawan Industri (Forwin) di Bandung, pada pertengahan November lalu.
PRESIDEN JOKO WIDODO, SERUKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN PADA FORUM KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT) G20
Putu Juli Ardika menyebutkan, industri makanan dan minuman sebagai subsektor industri agro memberikan kontribusi sebesar 38,91% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Hal ini menunjukkan aktivitas industri makanan dan minuman tetap terjaga meskipun di tengah dampak pandemi.
Disusul, dari sektor lainnya diantaranya, 4,46%, industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,78%, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,62%, serta industri furnitur sebesar 1,40%. Menurut Putu Juli, secara umum, pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik.
Selain itu sektor argo juga memberikan kontribusi terhadap capaian nilai ekspor sebesar 36,73%. Selain itu, berkontribusi sebesar 28,54% terhadap total ekspor nasional pada Januari–September 2021.
“Putu juga menambahkan bahwasannya keberhasilan ini tidak lepas, atas kerja sama yang kami jalin dengan Kemenperin dan Kementerian Pertanian, yang bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut dalam upaya mendukung pembangunan serta pengembangan industri agro ke depan.
Kerja sama ini meliputi peningkatan produksi, peningkatan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk pertanian sebagai bahan baku industri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), peningkatan jejaring kemitraan usaha pertanian dengan industri, pertukaran data dan informasi, sinergi regulasi dan standar dalam pengembangan, serta pembangunan agribisnis dan agroindustri. “terangnya.
Sumber : Portal Informasi Indonesia