Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Komando
Operasi Khusus (Koopssus) yang dibentuk oleh, Presiden Joko Widodo, ini terdiri
dari tiga Matra, TNI (angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara).
“Dalam peraturan Peraturan Presiden Nomor 42
Tahun 2019, Tugas Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk
menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun luar wilayah Republik
Indonesia.
“Terbentuknya Koopssus TNI, ini mempunyai tugas
khusus dalam mendukung kesatbilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana
dalam pelaksanaan tugas TNI dituntut dengan kecepatan dan keberhasilan tinggi
guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” tulis
Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019.
“Satuan baru Koopsus ini nantinya akan dipimpin
oleh Dankoopssus yang berpangkat bintang dua, dibantu oleh Wakil Komandan
Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI, yang berkedudukan di bawah serta
bertanggung jawab kepada Panglima TNI. dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
“Struktur organisasi TNI, Koopssus TNI
tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Didalamnya terdapat Polisi Militer
(POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen)
TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC).