“Lagi-lagi itu sudah lepas dari renas waktu yang di berikan dari UU itulah kelemahan kami,” kata Hardin
Kata Hardin ketika kasus tersebut di lanjutkan pasti sudah sampai di penyidikan kepolisian tetapi karena kesimpulan kedua di Gakkumdu tidak bisa di lanjutkan sehingga laporan tersebut harus di hentikan.
Dia menjelaskan bahwa Bawaslu Papua dalam melalukan kajian awal pembahasan pertama dengan Gakumdu pada tanggal 2 November 2024, dimana dalam pembahasan tersebut terkait kajian awal terhadap keterpenuhan unsur formil dan materil atas laporan.
Selain itu dari hasil kajian tersebut telah memutuskan sudah terpenuhi syarat formil dan materil terkait dengan laporan yang disampaikan.Dan Bawaslu telah menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah saksi baik saksi pelapor maupun saksi yang berkaitan dengan penanganan kasus itu.
” Jadi ada sebanyak 13 saksi yang kami undang termasuk 2 ahli guna meminta pendapat. Yang di dalamnya ada pendampingan yang di lakukan oleh Gakkumdu,” ujarnya
Sementara itu Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Y Kabelen menambahkan pada poin kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran terkait Netralitas ASN, dan Bawaslu Papua bersepakat sudah terjadi pelanggaran netralitas.
“Kami sepakat di duga sudah ada rekomendasi ke BKN pusat terkait dengan laporan yang di terima.Sehingga sudah disampaikan untuk netralitas ASN sudah di kirim ke BKN dan secara internal di BKN untuk menangani sesuai prosedur dari rekomendasi dari bawaslu,”pungkasnya.**(Redaksi inbrek)