Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

INI FAKTOR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN KEPADA OKNUM TNI KASUS PENYIRAM AIR KERAS

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

JAKARTA, tabloidnusantara. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memberikan putusan kepada para prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiramanair keras, dalam putusannya mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis terhadap empat personel TNI yang telah terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana pada diri para terdakwa telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi korban, yaitu saudara Andrie Yunus,” kata Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko yang dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Khusus Serda Edi dan Lettu Budhi, masing masing juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Adapun keadaan memberatkan yang dipertimbangkan majelis hakim meliputi aspek kepentingan militer, pelaku, perbuatan, hingga akibat tindak pidana

Pada aspek kepentingan militer, terdapat empat pertimbangan. Pertama, TNI merupakan lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI sehingga harus diawaki oleh prajurit-prajurit yang andal dan profesional serta taat hukum.

Untuk itu, Pengadilan Militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI, harus mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga muruah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggaran.

Pertimbangan kedua, para terdakwa selama menjadi prajurit TNI telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI.

Namun, Majelis Hakim menilai para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Andrie yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan.

Ketiga, perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif.

Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” kata Hakim Ketua.

Kemudian pertimbangan keempat, yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak integritas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat.

Selanjutnya pada aspek pelaku, terdapat dua hal yang dipertimbangkan. Pertama, penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.

Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan hanya berdasarkan karena terlalu responsif (over-responsive) terhadap berita yang tersebar di media sosial.

Sementara pada aspek perbuatan, ada dua pula keadaan yang dipertimbangkan. Pertama, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.