BANDUNG, tabloidnusantara. Prilaku tak terpuji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung berujung sanksi tegas. Oknum ASN berinisial AS dijatuhi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindak asusila dengan menghamili seorang pelajar magang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak asusila tersebut sebenarnya terjadi beberapa tahun lalu. Kasus ini ditangani secara internal hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap pelaku pada 29 Agustus 2025.
Oknum ASN tersebut diketahui bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusip) Kota Bandung. Ironisnya, perbuatan amoral itu terungkap saat pelaku sudah berada di ambang purna tugas atau masa pensiun.
Awalnya, AS dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun karena AS sempat mengajukan gugatan atas surat pemecatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada November 2025, status sanksinya justru diperberat menjadi PTDH.
Meski pada Desember 2025 AS memutuskan mencabut gugatannya, keputusan pemecatan tidak hormat tetap berlaku dan tidak bisa dianulir.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan adanya kasus asusila yang melibatkan oknum ASN tersebut. Ia menegaskan Pemkot Bandung tidak mentoleransi pelanggaran berat yang mencoreng korps ASN.
“Berdasarkan laporan yang masuk, hal tersebut memang benar adanya,” ujar Farhan saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas ASN serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan instansi pemerintahan.
