JAKARTA, tabloidnusantara. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan metode prasmanan tidak bisa dipaksakan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin menggelar sistem prasmanan wajib mendapat persetujuan penuh dari pihak sekolah.
“Jadi kami harus pastikan bahwa ini kan melibatkan dapur, kalau dapur MBG itu kan domain kami, tetapi ini juga melibatkan sekolah yang bukan domain kami. Jadi sekolahnya harus bersedia, itu kan artinya sekolah itu ada gurunya, ada kepala sekolah, termasuk wali muridnya,” kata Sudaryono di Jakarta, Jumat (17/10/2026).
Ia menekankan MBG prasmanan tidak pernah bertujuan membebani guru atau sekolah. Selain meningkatkan gizi anak bangsa, sistem ini juga memiliki fungsi edukasi tentang pentingnya makan sehat dan kemandirian siswa.
“Misalnya dia nanti keberatan, kok disuruh apa misalnya ‘melayani anak saya’, tetapi sebetulnya ada fungsi edukasi di situ, tetapi, misalnya sekolah enggak mau, ya sudah, kita akan layani dengan yang ada,” ujarnya.
Sudaryono mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di lapangan, justru banyak sekolah yang akhirnya ingin mengadopsi model prasmanan. Siswa dinilai lebih senang memilih makanan sendiri sehingga makanan lebih cepat habis dan tidak terbuang.
“Begitu ada prasmanan itu kelas lain mau, sekolah lain juga mau. Jadi, kami ini sekarang membuka prasmanan, bukan kok membebaskan penyajian MBG, tetapi dia harus daftar ke kami, kami latih dulu, kami pastikan dia siap, baru dia boleh buka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan standar keamanan pangan tidak boleh diabaikan. SPPG yang melaksanakan prasmanan harus memiliki peralatan yang memadai dan sesuai standar operasional prosedur.
“Peralatannya yang kau beli juga kurang lebih harus comply, enggak bisa prasmanan kemudian sembarangan malah jadi masalah,” tuturnya.
BGN menargetkan sebanyak 5.000 SPPG melaksanakan program MBG secara prasmanan pada akhir 2026. Hingga Jumat (17/10), sudah ada 66 SPPG percontohan yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah menjalankan MBG prasmanan.
