Jumat, Juli 26, 2024
BerandaHOMEDIDUGA HENDAK JUAL KE KKB DI PAPUA, SENPI SELUNDUPAN DIGAGALKAN DI AMBON

DIDUGA HENDAK JUAL KE KKB DI PAPUA, SENPI SELUNDUPAN DIGAGALKAN DI AMBON

AMBON, “tabloidnusantara.com” – Aparat keamanan yang tergabung dalam tim gabungan TNI-Polri, berhasil mengagalkan penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin 13-11-2023 dini hari.

Tidak hanya senpi yang digagalkan,  tim gabungan Kodam Pattimura, Lantamal IX/Ambon dan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso juga berhasil mengamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter dari tangan penumpang KM Sirimau berinisial JL (52) alias Jeri.

“Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim membenarkan bahwa kami Aparat kemanan TNI-P0lri telah mengamankan JL (52) seorang pria yang membawa senjata api rakitan serta amunisi.

READ ALSO : POTENSI HAMBAT PEMBANGUNAN, TPNPB USIR WARGA SIPIL NON PAPUA DAN LARANG AKTIVITAS PENERBANGAN

Terduga tersangka penyelundupan senjata api (Senpi) rakitan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, berinisial JL (52)

READ ALSO : TNI/POLRI BANTAH KORBAN PENEMBAKAN TPNPB-OPM DI DISTRIK MULIA ADALAH INTELIJEN

“Adapun kronolisnya, Senin 13-11-2022 sekira pukul 00.00 WIT, personel gabungan memeriksa barang bawaan penumpang KM Sirimau yang hendak menuju Nabire, Informasi ini di keluarkan polres Ambon pada hari Jumat 17-11-2023.

Saat pemeriksaan Aparat TNI-Polri, yang ada di pelabuhan curiga dengan tas yang dipikul pelaku. Setelah diperiksa, terdapat tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5.56

“Adapun pelaku berinisial JL, warga Maluku Tengah.

Polisi menyita tiga pucuk senjata api laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5,56 mm itu disimpan di dua tas milik JL.

Polisi menyita Barbuk tiga pucuk senjata api laras panjang dan 58 butir peluru kaliber 5,56 mm itu disimpan di dua tas milik JL.

READ ALSO : DITUDUH INTEL SAAT LAYANI KESEHATAN MASYARAKAT, 5 NAKES DIANIAYA KSTP DI AMUMA

Dari keterangan pelaku bahwa tiga pucuk senpi dan amunisi itu hendak dijual ke Papua, kepada salah satu warga Nabire. Yang mana satu pucuk senpi dibandrol Rp100 juta, sedangkan amunisi per butir Rp100 ribu. “Tegasnya.

Jadi kami terus melakukan pengembangan kasus ini, dan kemungkinan besar diperjual belikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata KKB. “Ungkap Kapolres.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana. “Para pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Artikel Tentang https://klinikinteriorinteriogmail.wordpress.com/2017/07/17/klinik-interior-jayapura-mbah-untung-no-081344712417/

Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments