back to top
Jumat, November 22, 2024
BerandaEKONOMIBPOM DAN TIM GABUNGAN SITA KOMESTIK ILEGAL ASAL TIONGKOK SENILAI 2,2 MILLIAR

BPOM DAN TIM GABUNGAN SITA KOMESTIK ILEGAL ASAL TIONGKOK SENILAI 2,2 MILLIAR

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi persnyadi Jakarta, pada Senin (28/10/2024) mengatakan “Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah. Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Yakni kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder.

Taruna menambahkan “Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati.”

Kemudian pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman/hari.

BACA JUGA : KEMENTERIAN KKP UNGKAP TARIF ANTIDUMPING KE AMERIKA TURUN JADI 3,9 PERSEN

Penindakan BPOM ini sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88″ pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Dengan ini pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments