Jakarta, tabloidnusantara.com. Balai Besar POM di Jakarta bersama dengan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan TNI berhasil mengungkap gudang yang dijadikan dua toko online kosmetik impor ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Di dua lokasi tersebut, pelaku sengaja menjadikan tempat tersebut untuk mengedarkan produk ilegalnya secara online pada dua platform belanja online di Indonesia. Investigasi barang ilegal ini dilakukan sejak tanggal 24 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA : MENEGANGKAN, SEORANG ANAK KECIL DI SANDERA PRIA PARUH BAYA DI PEJATEN
Petugas menemukan barang bukti di dua tempat itu, berupa produk kosmetik impor tanpa izin edar, produk kosmetik impor bahan berbahaya menggunakan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.
Jumlah barang yang ditemukan ada 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.