SIDOARJO, tabloidnusantara. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1.820 tabung berbagai ukuran dan menetapkan dua tersangka.
Plh. Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan ribuan tabung yang diamankan terdiri dari 1.187 tabung 3 kilogram, 583 tabung 12 kilogram, dan 50 tabung 50 kilogram, baik berisi maupun kosong.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung tiga kilogram, 583 tabung 12 kilogram, dan 50 tabung 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” kata Aman di Sidoarjo, Kamis.
Awalnya tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan, namun penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EPPS dan SO.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik ilegal pemindahan isi tabung berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026 dengan kapasitas produksi rata-rata 2.400 tabung ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram per bulan.
LPG hasil oplosan diduga dipasarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar jika dihitung selama empat bulan operasi, dan nilai tersebut masih terus didalami.
Selain tabung, polisi juga menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, dan satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya nasional memberantas penyalahgunaan LPG subsidi. Secara nasional, pihaknya telah menangani sekitar 777 kasus dengan sekitar 600 tersangka.
Penyidik juga mendalami penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran hasil kejahatan dan jaringan distribusi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi dan aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
