Kamis, 22 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

KASUS POLISI TEMBAK POLISI DI DITPOLUDARA PONDOK CABE DITANGANI PROPAM

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditangani internal kepolisian melalui Propam Polri.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/10).

Kapolri tidak menjelaskan lebih rinci langkah yang diambil Propam terkait insiden yang melibatkan Bharatu LVFL dan Bharada AR pada Jumat (16/10) lalu tersebut.

Sementara dari sisi pidana, Polda Metro Jaya masih mendalami motif penembakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimum belum bisa melakukan pendalaman komprehensif karena mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.

“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” katanya.

Meski motif belum terungkap, Budi memastikan olah tempat kejadian perkara (TKP) telah selesai dan sejumlah barang bukti telah disita.

Di sisi lain, kuasa hukum Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, menyebut penembakan diduga dipicu aksi perundungan yang dialami tersangka.

“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus.

Petrus juga menyebut kliennya, Bharada AR sebagai tersangka, dipersangkakan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.