JAKARTA, tabloidnusantara. Kasus penyadapan ilegal yang menjerat Jenderal LSP berbuntut pada pertanyaan besar: siapa yang akan menggantikan posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP)?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah belum membahas pergantian tersebut.
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” ucap Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, salah satunya Jenderal LSP.
Yusril mengakui, dengan penetapan tersangka itu, posisi KSP perlu diisi setidaknya oleh pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat sementara. Namun ia meminta publik menunggu tindak lanjutnya.
Dalam ekspos perkara di Bareskrim Polri, ketiga tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Skala target penyadapan yang luas ini yang membuat evaluasi pemerintah menjadi mendesak.
Yusril memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama seluruh lembaga negara yang berkaitan dengan penyadapan, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Evaluasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengaudit institusi yang secara sah memiliki alat sadap.
Yusril mencontohkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang menyadap dalam penegakan hukum kasus narkotika, KPK berwenang di kasus korupsi, begitu pula Kejaksaan dan Polri.
Kendati memiliki kewenangan, pelaksanaan harus sesuai prosedur yang ketat.
“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
Penetapan Jenderal LSP sebagai tersangka menandai babak baru. Pemerintah memilih fokus pada penegakan hukum terlebih dahulu, baru kemudian memutuskan nasib kursi KSP.
