JAKARTA, tabloidnusantara. Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan illegal tapping tanpa prosedural, illegal access, dan penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras dari Mabes Polri. Tidak ada toleransi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan penyadapan.
Kasus penyadapan tanpa prosedur bukan pelanggaran biasa. Ini menyangkut pelanggaran serius terhadap hak privasi, penyalahgunaan wewenang, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Bareskrim menegaskan proses hukum akan berjalan transparan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat atau ada motif lain di balik penyadapan ilegal tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
