DEMAK, tabloidnusantara. Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan 6,59 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama 2025 hingga 2026 di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Rabu.
“Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan kali penindakan, dengan delapan penindakan dilakukan pada 2026 dan satu penindakan pada 2025,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Prasetiyo ditemui usai pemusnahan rokok ilegal halaman Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Rabu.
Hadir dalam acara pemusnahan, Bupati Demak Eistianah bersama jajaran, Forkopimda Kabupaten Demak, dan para tamu undangan.
Sementara potensi kerugian negara dari ungkap rokok ilegal sebanyak 6,59 juta batang, kata dia, sekitar Rp6,44 miliar.
Ia mengungkapkan pemusnahan dilakukan melalui dua mekanisme. Sebagian besar rokok ilegal dikirim ke pabrik semen di Cirebon untuk dimusnahkan melalui proses pencacahan dan pembakaran.
Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor Satpol PP Demak dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis roll tandem.
Budi mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah melalui pengawasan serta penegakan hukum secara berkelanjutan.
Menurut dia hasil penindakan yang dilakukan selama ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memetakan peredaran rokok ilegal dan memperbaiki strategi pengawasan.
Ia menambahkan barang-barang ilegal tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, baik yang melintas di wilayah Demak maupun yang berasal dari daerah tersebut.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan pemusnahan rokok dan minuman ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut dia rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai yang sah sehingga kandungan produknya tidak dapat dipastikan. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredarannya juga mengurangi potensi penerimaan negara.
Penerimaan dari cukai, kata dia, turut memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang dapat digunakan untuk mendukung sejumlah program, termasuk bidang kesehatan dan pembiayaan jaminan kesehatan.
“Rokok ilegal itu tidak ada cukainya dan kandungannya tidak diketahui sehingga berbahaya. Selain itu, rokok ilegal juga tidak bisa berkontribusi kepada negara melalui penerimaan cukai yang manfaatnya dapat dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Demak dan sekitarnya.
