SINGKAWANG, tabloidnusantara. Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang, Kalimantan Barat menilang 32 pengendara sepeda motor selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026.
Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo Wibowo mengatakan, dari 32 penindakan tersebut, sebanyak 16 kendaraan ditilang secara manual dan 16 lainnya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) handheld. Selain itu, petugas memberikan teguran kepada 61 pengendara.
“Pelanggaran paling dominan tidak pakai helm dan pelanggar melawan arus atau palang rambu lalu lintas,” kata Raden di Singkawang, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, pelanggaran penggunaan helm juga ditemukan pada pengendara yang membawa penumpang tanpa perlengkapan keselamatan tersebut. Petugas turut menemukan pengendara yang melawan arus dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Menurut dia, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mendorong keselamatan berkendara di jalan raya.
Raden mengimbau masyarakat agar menggunakan helm sesuai standar, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas saat berkendara.
“Kami akan memberikan tilang dan teguran bagi pengendara yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Ia mengatakan, teguran yang diberikan petugas dapat berupa teguran lisan maupun tertulis menggunakan blanko teguran. Langkah tersebut diharapkan membuat pengendara tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Operasi Patuh Kapuas 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026. Selama operasi, petugas akan berpindah lokasi penindakan, terutama ke titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kita akan berganti-ganti tempat, terutama di titik-titik yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata Raden.
