JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman karena masukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu baru berupa wacana dan garis besar saja.
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya,” ungkap Yusril di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Yusril mengaku diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10). Dalam pertemuan itu, DEN kemungkinan akan menjelaskan secara rinci usulan perubahan tersebut atau mendengar pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Saat menjabat Menteri Kehakiman, Yusril melakukan amandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku hingga sekarang.
Selain itu, dalam jabatan yang sama, Yusril menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York pada 2003. Ia juga berpengalaman mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih berlaku sampai sekarang.
“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Bagi Yusril, pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba, dan praktik penerapannya harus dievaluasi secara kritis untuk mengetahui di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.
Oleh karena itu, semua elemen harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih, sehingga baik pihak yang ingin merevisi maupun yang ingin mempertahankan harus berpikir bijak dan hati-hati.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegas Menko Yusril.
Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi itu berlaku setelah diratifikasi 30 negara pada 14 Desember 2005.
Pemerintah Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Meski demikian, Indonesia tidak menerima secara utuh UNCAC sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006, yakni mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa.
