Minggu, 25 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

WARGA RESAH, SATPOL PP JAKUT SITA 197 BOTOL MIRAS ILEGAL DI CILINCING

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menggelar operasi penertiban minuman beralkohol ilegal dalam razia gabungan dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.

“Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan bebasnya penjualan miras di lingkungan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Noviandi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Sebanyak 197 botol minuman beralkohol diamankan dari beberapa warung di wilayah Cilincing. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Operasi penertiban itu tidak dilakukan sendirian. Satpol PP melibatkan unsur TNI serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penertiban berjalan aman dan kondusif.

“Kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan pengarahan personel terlebih dahulu,” ujar Budhy.

Pihaknya juga memanggil pemilik warung yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin untuk diberikan tindakan administratif.

Para penjual diminta membuat surat pernyataan resmi untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Penjualnya sudah kita berikan surat peringatan keras untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tegas Budhy.