SEMARANG, tabloidnusantara. Polda Jawa Tengah mengamankan pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus karena diduga menyiarkan perjudian tebak skor sepak bola virtual melalui aplikasi TikTok.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan di Semarang, Sabtu (24/10/2026).
MR diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10).
Pengungkapan bermula ketika petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menyiarkan taruhan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.
Wahyu menjelaskan orang yang hendak ikut taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka.
“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ujarnya.
Selama sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, tersangka memperoleh hasil sebesar Rp25 juta.
Penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana terkait aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
