Sabtu, 24 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
HANKAM

PENEGAKAN HUKUM PROFESIONAL DI PUNCAK JAYA, SATGAS DAMAI CARTENZ TANGKAP DPO PENGANIAYAAN BERAT DAN USUT JARINGAN KEJAHATAN

Bagikan berita:

MULIA, tabloidnusantara. Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan berinisial KK (33) di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Kamis (22/10/2026) pukul 10.10 WIT.

Penangkapan DPO terlari yang bersembunyi selama hampir dua tahun tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja tertanggal 9 November 2024 serta DPO/S-34/10/XI/2024 tertanggal 13 November 2024 atas kasus kejahatan terhadap korban ZHP di Kampung Muliambut, Distrik Mulia.

Selain memproses perkara utama penganiayaan dan kesusilaan, penyidik Satgas Damai Cartenz mendalami rekam jejak dugaan keterlibatan KK dalam rentetan kejahatan lain di wilayah Puncak Jaya, meliputi tindak pidana pencurian bernilai Rp100 juta (Agustus 2026), aksi pembegalan tukang ojek di Kampung Wandegobak (2025), serta potensi keterkaitan jaringan pasokan senjata dan amunisi ilegal kepada kelompok bersenjata KKB Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.

“Penangkapan KK merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang konsisten di Puncak Jaya. Penyidik saat ini fokus menguji seluruh dugaan tindak pidana lain dan potensi keterkaitannya dengan jaringan senjata ilegal secara ketat berbasis scientific crime investigation dan alat bukti yang sah,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., di Mulia, Sabtu (24/10).

Atas perkara utama yang disangkakan, penyidik mengenakan sangkaan primair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat secara bersama-sama, serta sangkaan subsidair Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., bersama Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap KK berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional guna memberikan rasa adil bagi masyarakat serta menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Puncak Jaya.

Aparat mengimbau warga Kabupaten Puncak Jaya untuk tidak berspekulasi mengenai isu-isu yang belum terverifikasi, serta mengapresiasi masyarakat yang terus berpartisipasi menjaga keamanan dengan memberikan informasi tepercaya melalui jalur resmi kepolisian.