NABIRE, tabloidnusantara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum dan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam dengan resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL seluas 3.500 hektare di wilayah Provinsi Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Keputusan pencabutan izin operasional perusahaan tambang emas tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Ketua Pengarah Satgas PKH/Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin. Langkah ini didasarkan pada temuan verifikasi lapangan tim gabungan lintas kementerian/lembaga yang membuktikan PT KEL melakukan penambangan emas ilegal dan beroperasi tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 275,90 hektare (170,44 ha di dalam WIUP dan 105,45 ha di luar WIUP).
“Pencabutan IUP PT KEL dilakukan secara sah berdasarkan Pasal 119 huruf a UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan terbukti melanggar penggunaan kawasan hutan, mengabaikan jaminan reklamasi, serta tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan. Terhitung sejak izin dicabut, PT KEL dilarang keras melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan hasil tambang, dan seluruh areal bekas operasi dikembalikan statusnya kepada negara,” tegas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam keterangan resminya di Nabire, Jumat (23/10).
Meskipun IUP telah dicabut, Satgas PKH menegaskan bahwa PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh beban kewajiban hukum dan finansial, yang mencakup:
- Kewajiban rehabilitasi dan reklamasi area terdampak kerusakan ekologis.
- Pelunasan seluruh tunggakan pajak daerah, pajak negara, dan royalti.
- Pemenuhan pembayaran pesangon dan hak finansial bagi para pekerja yang terdampak.
Langkah penertiban strategis di Nabire ini turut dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH), Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH), serta tim pelaksana gabungan dari 12 kementerian dan lembaga.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kendali pengelolaan kekayaan alam Tanah Papua kepada Negara termasuk peluang pengelolaan berkelanjutan melalui BUMN sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dengan tetap menghormati hak-hak ulayat masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan manfaat ekonomi yang adil dan nyata bagi masyarakat Papua.
