JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mengambil tindakan tegas. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Pengumuman itu disampaikan Raja Juli menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/10/2026). Ia menyebut, sebelumnya 26 perusahaan sudah disanksi, kini bertambah enam lagi.
“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli.
6 Perusahaan di Kalteng, 7.531 Hektare Terbakar
Keenam perusahaan yang dibekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)-nya itu berada di Kalimantan Tengah dengan total konsesi 201.391 hektare dan luas terbakar mencapai 7.531 hektare.
Rinciannya:
– *PT Hasil Kalimantan Jaya:* konsesi 36.745 ha, terbakar 4.803 ha
– *PT Taiyong Engreen:* konsesi 59.810 ha, terbakar 1.049 ha
– *PT Hutan Produksi Lestari:* konsesi 10.050 ha, terbakar 718 ha
– *PT Ramang Agro Lestari:* konsesi 13.580 ha, terbakar 420 ha
– *PT Puspa Warna Cemerlang:* konsesi 12.920 ha, terbakar 348 ha
– *PT Sinergi Hutan Sejati:* konsesi 68.286 ha, terbakar 193 ha
Dengan penambahan ini, total 32 perusahaan telah disanksi dengan luas konsesi 1.931.115 hektare dan area terbakar 18.489 hektare.
Menhut menegaskan sanksi administratif ini bukan akhir. Proses pidana mengintai.
“Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengungkap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, sedang diproses pidana terkait karhutla. Sebanyak 44 dalam penyelidikan, 79 dalam penyidikan.
Dari jumlah itu, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Dua korporasi bahkan sudah tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.
