Jumat, 16 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLDA JATIM BONGKAR TPPO MODUS PROSTITUSI DARING LEWAT MICHAT, 2 TERSANGKA DITANGKAP

Bagikan berita:

SURABAYA, tabloidnusantara. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di Surabaya dan Sidoarjo. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Kamis (16/10/2026).

Jules menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dari praktik eksploitasi.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, eksploitasi terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.

Korban merupakan perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan. Ia awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp8 juta per bulan. Namun faktanya, korban justru diarahkan ke praktik prostitusi daring.

“Korban diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya memiliki peran berbeda.

 

ADR diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penampung korban. Ia mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengelola operasional prostitusi, serta mengoordinasikan joki.

Sementara AA diduga bertugas sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan meraup keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Kedua tersangka dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori VII.

Polda Jatim mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan bergaji besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui praktik perekrutan, penampungan, atau eksploitasi.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.