CIANJUR, tabloidnusantara. Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggerebek lokasi judi online yang beroperasi di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi. Sembilan orang operator judi online diamankan bersama barang bukti puluhan ponsel dan perangkat laptop.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan lokasi operator judi online tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi.
Hasil penyelidikan petugas memastikan vila tersebut menjadi markas operator judi online. Sembilan tersangka yang diringkus berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, di mana sebagian besar mengaku pernah menjadi operator judi online di Kamboja.
Sembilan tersangka itu yakni TCZ (20) perempuan asal Tebing Tinggi, KW (28) mahasiswa asal Cianjur, MIG (29) asal Ogan Komering Ulu, N (30) perempuan asal Medan, PS (26) mahasiswa asal Tasikmalaya, J (23) mahasiswa asal Deli Serdang, RS (30) karyawan swasta asal Bogor, RS (24) mahasiswa asal Tangerang, dan OCW (33) mahasiswa asal Tangerang Selatan.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Delapan orang menjalankan tugas sebagai telemarketing, sedangkan OCW bertugas sebagai customer service.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 46 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas judi online di vila tersebut sudah berjalan selama tiga minggu terakhir. Dalam sehari, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp14 juta.
Sejak beroperasi hingga akhirnya terbongkar, para tersangka telah menghasilkan sekitar Rp294 juta, di mana uangnya ditampung salah seorang perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J.
Saat penggerebekan, tersangka YN alias J berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Polisi kini menyebar petugas untuk memburu tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
