JAKARTA, tabloidnusantara. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkap adanya lonjakan signifikan permintaan sertifikasi halal menjelang implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026..
“Jelas, banyak sekali, banyak sekali lonjakan itu, dan ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha,” kata Haikal saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menyebut, saat ini jumlah permintaan sertifikasi halal dari pelaku usaha rata-rata menyentuh angka 10 ribu per hari, naik drastis dari kondisi normal.
“Normalnya (permintaan sertifikasi halal) itu 6.000-7.000 sehari, saat ini melebihi 10.000 sehari, dan semua kita proses, 1×24 jam untuk self-declare,” ujar Haikal.
Menurut Haikal, implementasi Wajib Halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi untuk mendongkrak daya saing usaha dan industri nasional. Kebijakan ini diyakini mampu memperluas akses pasar domestik dan internasional, sekaligus menjaga jaminan produk halal bagi masyarakat sebagai konsumen.
“(Dunia usaha dan industri) harus berdaya saing terhadap produk yang masuk ke luar negeri, sehingga proses lah (sertifikasi) halal itu. Bagi pengguna, bagi customer, ya pilihlah yang halal, karena itu yang lebih terjamin,” katanya.
Ia menegaskan, regulasi Wajib Halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, BPJPH sebelumnya menegaskan tidak ada penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal. Wajib Halal tetap akan dimulai pada 18 Oktober 2026 sesuai jadwal.
