Jumat, 9 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID MANGKIR DARI PANGGILAN KPK

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Oktober 2026.

“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan tim penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.

Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk menerangkan konstruksi perkara secara utuh dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.

“Karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.

Perkara tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang dalam jumlah besar mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Penyidik juga perlu melakukan penelusuran aliran uang dan alur perintah terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” pungkas Budi.

Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nusron pada pekan lalu. Ia mengingatkan kewajiban hukum setiap warga negara untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 6 Oktober 2026.

Perkara ini diawali OTT KPK pada Senin 14 September 2026. Tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek dengan barang bukti uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain itu KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.