JAKARTA, tabloidnusantara. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan sumbangan dalam Bulan Dana Palang Merah Indonesia harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan dengan nominal tertentu.
“Jadi tadi pagi saya diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang bulan dana PMI. Jadi bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” kata Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2026.
Ia mengakui praktik pematokan sumbangan kerap terjadi sejak dulu, namun menegaskan hal tersebut jangan sampai terulang. Pramono meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan di sekolah maupun di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya, karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, ia mengaku telah meminta kepada Ketua PMI DKI Jakarta agar segera memberikan aturan terkait sumbangan tersebut.
Sebelumnya beredar lembaran yang berisi patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam lembaran itu nominal sumbangan dicantumkan untuk masing-masing pegawai berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Tercantum pejabat sekelas wali kota dikenai sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan. Sementara Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a dikenai Rp1,5 juta, Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp300 ribu, sedangkan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebesar Rp150 ribu. Lembaran tersebut juga mematok besaran sumbangan bagi tenaga honorer kontrak sebesar Rp30 ribu.
