Kamis, 8 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KEBAKARAN

ATASI KABUT ASAP KARHUTLA, PEMPROV PAPUA BARAT GANDENG BMKG, SKK MIGAS, DAN INDUSTRI SIAPKAN OPERASI MODIFIKASI CUACA

Bagikan berita:

MANOKWARI, tabloidnusantara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mematangkan strategi penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penanganan dampak kabut asap melalui rencana pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dijadwalkan berlangsung pada 11–15 Oktober 2026.

Langkah darurat tersebut diputuskan pasca perpanjangan status tanggap darurat karhutla menyusul ditemukannya lonjakan 1.294 titik panas (hotspot) per 1 Oktober 2026, dengan sebaran tertinggi berada di Kabupaten Fakfak (659 titik) serta kawasan Kabupaten Teluk Bintuni.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menjelaskan bahwa pelaksanaan modifikasi cuaca berbasis penyemaian awan (cloud seeding) ditempuh untuk memicu hujan buatan setelah upaya pemadaman darat dan water bombing menghadapi kendala aksesibilitas geografis serta keterbatasan armada di lapangan.

“Pemerintah daerah mengambil langkah cepat agar dampak kabut asap tidak memicu krisis kesehatan masyarakat dan gangguan aktivitas wilayah. Mengingat keterbatasan fiskal daerah, kami mengapresiasi kolaborasi lintas sektor bersama SKK Migas, BP LNG Tangguh, dan Genting Oil Kasuri dalam mendukung skema pembiayaan pemanduan modifikasi cuaca ini,” ujar Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, di Manokwari, Kamis (8/10).

Direktur Modifikasi Cuaca BMKG, Budi Harsoyo, menyambut positif kolaborasi pembiayaan dari entitas industri hulu migas di Teluk Bintuni yang dikordinasikan melalui SKK Migas. Operasi ini akan dikawal oleh tim terpadu yang melibatkan instansi teknis Pemprov Papua Barat, BMKG, BNPB, Kodam XVIII/Kasuari, Polda Papua Barat, serta BPBD Provinsi Papua Barat.

Pemprov Papua Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembakaran lahan yang berisiko memperluas sebaran titik api, serta mengedepankan pola hidup sehat dalam menghadapi paparan asap selama masa penanganan darurat berlangsung.