Jumat, 9 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

POLRESTABES MAKASSAR SITA 352 KENDARAAN, 245 PAKAI KNALPOT BRONG

Bagikan berita:

MAKASSAR, tabloidnusantara. Polrestabes Makassar menindak 352 kendaraan bermotor dalam sepekan terakhir sebagai bagian dari upaya mengantisipasi kenakalan remaja dan tawuran yang melibatkan geng motor.

Dari ratusan kendaraan yang ditindak, sebanyak 340 merupakan kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada kendaraan yang digunakan pengendara di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan penindakan dilakukan melalui razia kendaraan bermotor yang melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Total penindakan sebanyak 352 unit kendaraan bermotor. Kendaraan roda empat ada 12 unit dan roda dua 340 unit,” kata Arya saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Makassar, Kamis 8 Oktober 2026.

Dari 340 kendaraan roda dua yang diamankan, polisi menemukan 245 unit menggunakan knalpot brong. Knalpot tersebut telah dilepas dan diamankan sebagai barang bukti.

Selain penggunaan knalpot tidak standar, polisi juga menindak sejumlah pelanggaran lain, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm serta penggunaan nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraan.

Arya menegaskan seluruh kendaraan yang ditindak masih ditahan dan belum dapat diambil oleh pemiliknya.

Kendaraan akan diproses melalui mekanisme penindakan dan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar.

Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi mewajibkan pemilik menggantinya dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat dikeluarkan.

“Kami mewajibkan semua knalpot yang menggunakan knalpot brong dilepas dan diganti dengan knalpot asli atau standar. Kalau tidak, tidak akan kami lepaskan,” tegasnya.

Menurut Arya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah Polrestabes Makassar mencegah aksi kenakalan remaja dan tawuran geng motor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.