BELITUNG, tabloidnusantara. Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 3,65 ton biji timah kering di kawasan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (24/9/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 73 kampil biji timah dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Total muatan mencapai sekitar 3.650 kilogram, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp1,44 miliar.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi atau cash on delivery (COD) biji timah ilegal menggunakan kendaraan rental sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satlap Tricakti Sektor Belitung yang dipimpin Dansektor Belitung melakukan penyisiran di sepanjang jalur Air Saga hingga Paal Satu.
Petugas kemudian menemukan tiga kendaraan yang diduga mengangkut biji timah. Muatan ditemukan tersimpan di bagian bagasi belakang dan kursi tengah kendaraan, dengan jumlah sekitar 1,2 ton pada masing-masing kendaraan.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Pos STP Badau. Para terduga pelaku juga telah diserahkan kepada Kanit Tipidter Polres Belitung sekitar pukul 07.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Barang bukti akan menjalani proses penimbangan dan pendataan secara resmi sebelum dipindahkan ke Gudang Barang Bukti (GBT). Selanjutnya, barang tersebut direncanakan diserahkan kepada petugas PT Timah melalui mekanisme penitipan dan berita acara resmi.
Petugas masih mendalami asal-usul biji timah tersebut serta pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, muatan tersebut diduga akan dibawa menuju Pulau Bangka.
Tim Satlap Tricakti bersama Pos Belitung Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyelundupan tersebut.
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung.
