Kamis, 24 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

MANTAN POLISI BRIPKA AGUS SULAIMAN DIVONIS MATI KASUS PEMBUNUHAN MAHASISWI UMM

Bagikan berita:

MALANG, tabloidnusantara. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala Agus Sulaiman divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang Faradilla Amalia Najwa 23 tahun. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam sidang pembacaan putusan yang digelar tertutup Rabu 23 September.

Selain Agus, terdakwa Suyitno dinilai terbukti terlibat dalam aksi tersebut dan dijatuhi 20 tahun pidana penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai terdakwa Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Achmad Soberi, Rabu.

Sidang putusan digelar secara tertutup. Sementara itu di luar ruang sidang keluarga korban dan massa dari lembaga swadaya masyarakat memenuhi Pengadilan Negeri Malang. Mereka hanya bisa memantau dari layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

Dalam putusannya majelis hakim juga menilai Agus sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan Faradila dan yang berinisiatif menghabisi korban. Hal itulah yang membedakan vonis Agus dengan Suyitno.

“Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis,” ujar hakim.

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengaku akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Pihaknya kini masih pikir-pikir.

“Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir, Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim,” ujar Budi secara terpisah usai sidang.

“Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan tepatnya di Dusun Kauman Desa Wonorejo Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan pada Selasa 16 Desember pagi.

Terkait kasus ini Agus Sulaeman telah dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri dalam upacara yang digelar 10 Maret 2026. Selain Agus, Polres Probolinggo juga menjalankan upacara PTDH untuk dua anggota Polri lainnya kala itu.